Tentang Uji Kompetensi Keahlian
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri.
Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.
UKK merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjamin mutu pendidikan pada satuan pendidikan SMK. UKK berperan penting dalam kelulusan peserta didik karena hasil UKK akan menjadi indikator pencapaian standar kompetensi kelulusan.